Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Pulau Pari...

Kompas.com - 09/06/2017, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Menurut Sahrul, warga bukannya tidak mau mengurus sertifikat. Pada 1980, warga dikumpulkan untuk proses pemutihan oleh BPN dan surat tanah yang mereka miliki akan diubah menjadi SHM.

Warga yang masih awam saat itu pun berbondong-bondong menyerahkan girik mereka kepada orang di Kelurahan Pulau Tidung, namun sayangnya proses pemutihan tidak pernah terjadi dan girik itu pun lenyap.

Warga bersikukuh sebagai pemilik tanah. Sebelum 1980, mereka membayar iuran pembangunan daerah (Ipeda) dan juga merawat dan membangun Pulau Pari hingga kini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di Kepulauan Seribu.

Sahrul mengatakan bahwa warga terus diintimidasi, bahkan saat ini tidak bisa merenovasi rumahnya sendiri. Perbaikan kamar mandi dan atap harus dilakukan malam hari secara sembunyi-sembunyi sebab khawatir akan didatangi satpam PT Bumi Pari dan diminta membayar sewa.

Saat ini, tiga nelayan sedang ditahan atas tuduhan pungli. Warga mengklaim pungutan itu bersifat sukarela dan digunakan untuk membangun pulau yang selama ini tidak pernah diperhatikan Pemprov DKI Jakarta.

Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan tidak ada yang salah dari pengelolaan Pulau Pari oleh warga. Sebab hal itu dijamin Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Martin menuturkan, inisiatif pengelolaan pulau kecil oleh masyarakat seharusnya didukung oleh pemerintah.

"Pengelolaan sumber daya pulau kecil di UU Pokok Agraria juga sudah mengakui pemanfaatan oleh masyarakat lokal dan adat. Kesalahannya terletak di pemeritahan tidak bisa menurunkan mekanismenya," ucap Martin.

(baca: 207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya)

Para aktivis dan advokat yang kini tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari sudah mengadukan kejanggalan BPN Jakarta Utara dalam penerbitan sertifikat perusahaan ke Ombudsman.

Mereka juga mempertimbangkan akan memidanakan bos PT Bumi Pari atas intimidasi yang dilakukan.

Adapun Juru Bicara PT Bumi Pari Endang Sofyan mengatakan bahwa warga yang ada di sana sudah mengakui bahwa Pulau Pari dimiliki oleh PT Bumi Pari.
"Somasi itu kami serahkan ke lawyer, karena dia enggak mau damai. Dari dulu mereka sudah mengakui itu tanah punya perusahaan, kami ada data-datanya," kata Endang ketika dihubungi terpisah.

Endang menjelaskan Pulau Pari dulunya dimiliki warga Pulau Tidung. Ahli warisnya memiliki sejumlah surat kepemilikan dan menjualnya per orangan.

Ada sekitar 80 sertifikat per orangan yang terbit. Meski warga mengaku tak mengenal nama dalam sertifikat, Endang memastikan mereka yang memegang sertifikat adalah pemilik aslinya.

PT Bumi Pari kemudian menggabungkan 80 sertifikat itu dalam konsorsium perusahaan.

"Jadi enggak ujug-ujug kita punya, dari dulu sudah punya perusahaan cuma sekarang diopinikan seperti itu. Kalau mereka (warga) punya hak enggak mungkin bisa kami ambil alih ya," ujarnya.

Endang mengatakan pihaknya berencana membangun resor, akuarium, dan tempat pertemuan di Pulau Pari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com