Vidia: Selalu ngomong begitu, enggak pernah memikirkan duit orang. Bapak enak, mau berapa puluh ribu saya mengeluarkan tranportasi itu.
Petugas: Ya memang sudah harus begitu bu.
Suasana sempat memanas saat Vidia menunjuk-nujuk ke arah August. August kemudian meminta Vidia untuk kembali menunjuk dirinya. Ia mengatakan tak seharusnya Vidia tak berkata-kata dengan nada tinggi.
Baca: Nasib Bemo di Ibu Kota dan Harapan Para Sopir
Vidia: Ini contoh pemimpin kayak gini nih, catat tu.
Petugas: Tunjuk aja bu tunjuk. Ibu dari tadi saya selow ngomongnya.
Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 melarang bemo untuk beroperasi di Jakarta per 6 Juni 2017.
Isi surat tersebut, bemo dilarang beroperasi dengan alasan bemo dianggap bukan lagi sebagai angkutan umum. Bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.