BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Makbullah, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah memberikan larangan untuk menjual 4 jenis mi yang mengandung zat babi.
"Sama kita juga sudah menghubungi retail, teman-teman agar tidak menayangkan kembali 4 jenis ramen yg sudah positif menurut BPOM mengandung zat babi," ujar Makbullah saat diwawancarai di Bekasi, Selasa (20/6/2017).
Baca: Petugas Sidak Mi Samyang Mengandung Babi di Pusat Perbelanjaan Solo
Ia melanjutkan, setelah diketahui keempat jenis mi asal Korea mengandung zat babi, ia mengaku pihaknya sudah melakukan penarikan makanan tersebut untuk tidak dijual lagi.
Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Baca: Pencabutan Izin Edar Mi Samyang Bukan Pertama Kali Terjadi
Makbullah menambahkan, untuk konsumsi ekspatriat seperti halnya orang-orang Korea, atau pun mereka yang tidak diharamkan untuk memakan makanan tersebut, maka beberapa toko diperbolehkan menjual. Namun, hanya boleh dijual di tempat tertentu, dan harus ada penjelasannya.