Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Banding atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Mantan Kadis

Kompas.com - 21/06/2017, 11:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setiowidodo.

Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan pengangkatannya sebagai staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Langsung kami ajukan banding," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/6/2017).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI

Yayan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan PTUN. Biro Hukum DKI Jakarta akan mempelajari putusan tersebut untuk menyusun memori banding.

"Kami lihat nanti administrasinya cacatnya di mana, nanti kami perbaiki. Di mana kelemahan kami, ya administrasinya kami rapikan," kata dia.

Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan upaya banding untuk menjaga objektivitas Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil keputusan. Upaya hukum hingga tahap akhir merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang harus dilakukan apabila ada perkara yang melibatkan Pemprov DKI.

"Kalau kami kalah, harus banding. Di banding kalah, kami harus kasasi, itu SOP (standard operational procedure)-nya karena untuk membuktikan objektivitas kami juga," ucap Yayan.

Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, kedua SK itu masih berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Imron Halimy, menilai, Pemprov DKI Jakarta wajar mengajukan upaya banding. Imron mengatakan, Agus hanya ingin mendapatkan keadilan atas putusan Pemprov DKI Jakarta.

"Wajar aja, itu prosedur yang wajar, enggak mungkin langsung diterima (putusannya). Bagi Pak Agus targetnya keadilan saja untuk menunjukkan dia itu tidak salah," ujar Imron saat dihubungi terpisah.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Agus dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kedua SK tersebut diterbitkan pada 3 Januari 2017 saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Dia mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

Lihat juga: Sebelum Gugat Pemprov DKI ke PTUN, Mantan Kadis Pajak Lapor ke Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com