Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Sekretaris Kota Jakbar

Kompas.com - 07/08/2017, 15:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi refungsionalisasi sungai Jakarta Barat tahun anggaran 2013 pada Rabu (9/8/2017), dengan terdakwa mantan Wali Kota Jakbar, Fatahillah, dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.

"Sidang Rabu mendatang beragendakan pembacaan eksepsi Fatahillah dan mendengarkan lima orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Asril karena Asril tidak mengajukan eksepsi," ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).

(baca: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan)

Dia mengatakan, sidang kedua pada Rabu nanti beragendakan pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa.

Reda menyebutkan, lima saksi yang akan dihadirkan JPU untuk Asril adalah mantan Kepala Kanppeko Jakarta Barat, Windriasanti; mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat, Agusman Simarmata; dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 29 Februari 2012 hingga sekarang, Suci Handayani.

Kemudian, Kepala seksi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat pada 2013, Santo; dan asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat pada 2013, Syamsudin Lologau.

Asril Marzuki telah ditahan di rumah tahanan (rutan) klas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

"Sejak pekan lalu, berkasnya telah kami terima dari Kejagung. Dengan itu pula, Pak Asril lagi resmi menjadi terdakwa dan siap disidangkan," ucap Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani, Jumat (4/7/2017).

(baca: Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot)

Reda mengatakan, saat melakukan korupsi, Asril menjabat sebagai Asisten Pembangunan Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Asril kemudian dianggap melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara minimal satu tahun.

Pada Jumat (31/3/2017), Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Saat proyek tersebut dikerjakan, Fatahillah menjabat sebagai Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com