Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Mendesak Pembebasan Acho Beredar di Dunia Maya

Kompas.com - 07/08/2017, 16:30 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah hukum yang menjerat komika Muhadkly atau Acho setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, ternyata memicu dukungan dari banyak pihak.

Salah satunya dilakukan Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet yang membuat petisi lewat situs Change.org.

Dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah dan #StopPidanakanKonsumen, Damar mengajak netizen untuk berjuang agar Acho segera dibebaskan.

"Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata...," demikian Damar memulai petisinya.

Baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana

Berikutnya Damar menceritakan duduk perkara yang membuat Acho kini menjadi tersangka setelah mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka City yang ditempatinya sejak 2014.

Seteleh membeberkan kisah Acho, Damar kemudian menjelaskan mengapa sang komika harus mengkritik pengelola apartemen lewat blog-nya.

"Karena Acho tak ingin ada lagi orang yang terjebak bujuk raya dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," tulis Damar.

"Ia (Acho) melakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-bukti bukan sekadar opini tanpa dasar," tambah Damar.

Damar melanjutkan, dia kaget ketika pada 5 November Acho dilaporkan kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang adalah pengelola apartemen Green Pramuka City dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya menilai Acho tak bersalah. Sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka, Acho berhak menyampaikan keluhan," tambah Damar.

"Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, namun dia mengungkap kebenaran demi kepentingan publik," lanjut dia.

Mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik, ujar Damar, dilindungi undang-undang dan tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.

Baca: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Acho Tidak Ditahan

"Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen tidak dipidanakan untuk mendesak pengelola Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakpus membebaskan Acho dari tuntutan hukum," Damar menegaskan.

Petisi yang didaftarkan pada Minggu (6/7/2017), hingga berita ini diunggah pada Senin (7/8/2017) sudah ditandatangai 5.107 orang dari batas minimal 7.500 tanda tangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com