JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap tiga pelaku pembakar MA. MA dibakar lantaran dituding mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial AL (18), KR (55) dan SD (27). Pelaku berinisial SD berperan membeli bensin hingga membakar MA.
"SD, dia lah yang beli bensin, nyiram dan bakar MA," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menambahkan, AL berperan menginjak-injak kepala MA. Adapun KR berperan memukuli perut dan punggung korban.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku Pembakar MA
Namun, hingga kini KR belum mengakui perbuatannya. Menurut Asep, berdasarkan keterangan saksi lainnya KR ikut mengeroyok MA.
Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SU (40) dan NA (39). Keduanya berperan ikut memukuli MA. Dengan demikian, sudah 5 orang yang ditangkap terkait pembakaran MA.
Atas perbuatannya kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca: Jenazah MA Diotopsi Tim Forensik Polri di Pemakaman