Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun yang Menunggak Sewa hingga 3 Bulan Akan Diusir

Kompas.com - 09/08/2017, 22:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut.

Penunggak yang akan diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.

"Terhadap warga umum yang telah menunggak selama 3 bulan berturut-turut, Dinas Perumahan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban," kata Agustino di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Agustino membeberkan, langkah pertama yang dilakukan yakni melayangkan surat teguran pertama pada hari ini. Jika penghuni tidak melunasi tunggakannya, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017.

Baca juga: Djarot: Warga yang Tidak Mampu Bayar Tagihan Rusun Dibantu Bazis

Langkah selanjutnya bagi penghuni yang tak juga melunasi tunggakan adalah akan disegel huniannya pada 18-28 Agustus 2017.

"Penyegelan selama 7 hari dengan menempelkan stiker segel warna merah di pintu unit penunggak. Namun penghuni masih dapat memasuki unit huniannya," kata Agustino.

Jika tunggakan tak juga dilunasi, Dinas Perumahan akan melayangka surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017. Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari.

Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola.

"Bila tidak dilaksanakan juga akan dilakukan pengosongan secara paksa terhadap huniannya. Pengosongan paksa mulai tanggal 11 September 2017," ucap Agustino.

Berbeda dengan warga umum, warga terdampak penggusuran tidak perlu mengosongkan unit rusun mereka. Warga terdampak penggusuran diberi kesempatan untuk mencicil tunggakan mereka dengan membuat surat kesanggupan mencicil. Jangka waktu mencicil tidak boleh terlalu lama.

Hingga saat ini, total tunggakan di seluruh rusun mencapai Rp 32 miliar. Ada 3.008 warga umum dan 6.514 warga terdampak penggusuran yang menunggak.

Baca juga: Tunggakan Rusun Rp 32 Miliar, Lulung Sarankan Harga Sewa Diturunkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com