Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Saksi Bantah Terima Uang Korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar

Kompas.com - 09/08/2017, 22:26 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Jakarta Barat membantah telah menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Keempat saksi tersebut adalah mantan Kepala Kanpeko (kantor perencanaan kota) Jakarta Barat, Windriasanti, mantan Kasubid Prasarana Sarana dan Lingkungan Hidup Kanppeko Jakarta Barat Agusman Simarmata, Kabag Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Suci Handayani, dan Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Syamsudin Lologau.

Kejadian ini bermula ketika Hakim Ketua yang memimpin jalannya sidang, Fahzal Hendri menanyakan kebenaran adanya sejumlah dana hasil korupsi yang diberikan kepada keempatnya. 

Baca: 1 Saksi Kasus Korupsi Normalisasi Kali Direkomendasikan Jadi Tersangka

Hakim mempertanyakan hal itu kepada Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Kota Administrasi Jakara Barat tahun 2013, Santo, yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Jadi betul keempat saksi ini menerima aliran dana pencauran uang muka proyek penertiban itu?" ujar Fahzal dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Dengan tegas Santo membenarkan pernyataan Hakim Ketua.

"Ya, memang benar mereka menerima," kata dia.

Meski demikian, saat hakim mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Santi, keempat saksi lain sepakat menyangkal.

Bahkan ketika Sahlan Effendy dan Sukartono sebagai hakim anggota menanyakan kembali hal yang sama, keempat saksi tetap menyangkal.

Baca: Alur Uang Korupsi Proyek Refungsionalisasi Kali di Jakbar Versi Saksi

"Enggak usah ada yang ditutup-tutupi, kalau iya katakan saja iya. Nanti kalau ketahuan bohong, ingat hukumannya lebih berat," lanjut Fahzal.

Padahal, dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) dari Kejaksaan Negeri Jakarta barat pada sidang sebelumnya, keempatnya tercatat sebagai penerima aliran dana refungsionalisasi kali di Jakarta Barat.

Dalam nota dakwaan Windriasanti, Suci Handayani dan Syamsudin Lologau mendapatkan dana masing-masing Rp 50 juta.

Sedangkan Agusman Simarmata mendapatkan bagian sebesar Rp 10 juta. Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi refungsionalisasi kali/sungai dan saluran penghubung (PHB) di Jakarta Barat pada Rabu (9/8/2017).

Baca: Kasus Korupsi Refungsionalisasi Kali, Sekretaris Kota Jakbar Ditahan

Dalam sidang kedua ini jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Salman dan Febby Salahuddin menghadirkan dua terdakwa yang merupakan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah dan Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fatahillah dan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Asril Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com