Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Green Pramuka Tak Bisa Punya SHM Sebelum Pembangunan Rampung

Kompas.com - 09/08/2017, 23:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan, penghuni Apartemen Green Pramuka City tidak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebelum seluruh pembangunan di kawasan tersebut rampung.

Meli mengatakan saat ditemui di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017, bahwa untuk mengajukan SHM setiap penghuni apartemen, pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akta pertelaan dan pemisahan baru bisa diajukan setelah semua pembangunan selesai dan memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta.

"Pada saat pengajuan akta pertelaan, memang harus seluruh area itu sudah terbangun, SLF sudah ada semua untuk 17 tower, barulah itu menjadi dasar atau lampiran pengajuan akta pertelaan dan pemisahan," ujar Meli.

Pengembang Green Pramuka berencana akan membangun 17 tower apartemen di kawasan itu.

Sebelum seluruh pembangunan kawasan Apartemen Green Pramuka City selesai dibangun, pengembang tidak akan mengajukan akta pertelaan dan pemisahan tersebut ke BPN.

"Dan BPN bagaimana bisa menerbitkan SHM sah rusun atas nama pemilik perorangan bila belum ada permohonan dari developer," kata Meli lagi.

Sementara Kasie Pengawasan Pelaksanaan Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta Yuli Astuti mengemukakan, saat ini belum ada aturan agar pengembang bisa mengurus SHM pemilik apartemen sebelum semua pembangunan rampung. Dia berharap kasus Apartemen Green Pramuka City bisa menjadi momentum agar pemerintah pusat mengkaji aturan soal pengajuan SHM di kawasan apartemen maupun rumah susun sederhana milik (rusunami) sebelum semua pembangunan selesai, khususnya di kawasan rusunami atau apartemen yang memiliki banyak blok.

"Ternyata perencanaan ini bisa berblok-blok. Ini aturannya yang belum mengatur. Ini yang harus memang menjadi tugas pemerintah untuk membuat mekanisme seperti apa apabila ada seperti ini," kata Yuli.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen

Saat ini apartemen yang sudah terbangun di Apartemen Green Pramuka City baru 9 dari total 17 tower. Empat tower sudah memiliki SLF, sementara SLF untuk lima tower lainnya masih diurus.

Kasus Apartemen Green Pramuka City menjadi sorotan setelah polisi menetapkan komika Muhadkly alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemen.

Lihat juga: YLKI: Tak Ada Pelanggaran pada Kritik Acho kepada Green Pramuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com