Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permasalahan di Apartemen dan Rencana Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu

Kompas.com - 11/08/2017, 07:04 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta kembali mencuat.

Terakhir, pengelola Apartemen Green Pramuka City melaporkan komika Muhadkly alias Acho atas dugaan pencemaran nama baik.

Polisi pun menetapkan Acho sebagai tersangka. Dia dituduh mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com, pada Maret 2015.

Bentuk tim terpadu

Untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan penghuni apartemen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengajukan pembentukan tim terpadu kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

(Baca juga: Catatan Hitam Perseteruan antara Pengelola Apartemen dan Penghuni...)

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, tim terpadu itu terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Setiap SKPD akan berkontribusi menyelesaikan permasalahan yang sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi kalau ada permasalahan, kami keroyok bareng semua, tim masuk dalam situ, siapa berbuat apa," ujar Meli kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2017).

(Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Keluarkan Diskresi soal SHM Apartemen)

Menurut Meli, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini sedang menyusun tim terpadu itu.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga mengusulkan pembentukan badan penyelesaian. Berbeda dengan tim terpadu, badan penyelesaian tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah.

"Kami mengusulkan dibentuk badan penyelesaian yang terdiri bukan hanya pemerintah, tapi juga stakeholders seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), asosiasi, jadi satu," kata Meli.

Ia menyebut, tim terpadu dan badan penyelesaian akan turun apabila ada permasalahan atau konflik yang dilaporkan.

Serahkan pengawasan ke P3SRS

Selama ini, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengawasan dan pengelolaan apartemen kepada perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Sebab, P3SRS disahkan menjadi badan hukum atas persetujuan pemerintah.

"Kalau ngawasi itu banyak, apartemen ini banyak banget, makanya itu dibentuklah namanya P3SRS. Itu untuk mengurusi masalah seperti itu," ujar Djarot.

Meli mengakui, pengawasan pemerintah bersifat pasif. Pemerintah tidak bisa langsung turun tangan karena setiap P3SRS memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.

(Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov)

Pemerintah baru akan turun tangan apabila ada laporan yang masuk mengenai permasalahan di apartemen. Laporan itu akan ditindaklanjuti SKPD terkait.

"Biasanya kami juga pemerintah itu sifatnya juga pasif. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa serta merta langsung cek ke lapangan," kata Meli.

Bagi apartemen yang P3SRS-nya belum dibentuk, pengawasan dan pengelolaan diserahkan kepada pengembang sebagai pengelola sementara.

Pemerintah dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS dan pengembang yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hunian setelah dilakukan mediasi.

Kompas TV Disperkim DKI: Banyak Keluhan Soal Apartemen Green Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com