Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran dari Polisi untuk Hindari Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Kompas.com - 16/08/2017, 15:09 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan kerap terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, para pelakunya berani melancarkan aksinya ditempat ramai dan pada siang hari.

Kanit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Agung Wibowo mengatakan, para pelaku pencurian modus pecah kaca biasanya menyasar barang bawaan para korbannya yang ditinggal di dalam mobil.

"Sasaran mereka di tempat parkir mal, rest area, kampus dan rumah sakit," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Agung menjelaskan, komplotan ini tiap beraksi selalu berkelompok. Mereka membagi peran agar aksinya berjalan lancar.

"Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor, driver dan ada juga yang berperan mengintai lokasi sekitar," ucap dia.

Agung menambahkan, dalam aksinya pelaku memecahkan kaca dengan pecahan busi kendaraan bermotor. Busi tersebut diberi air liur dan dilemparkan ke kaca mobil.

Baca: Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Halaman Masjid Ditangkap

Tujuan diberi air liur untuk membuat pecahan busi itu dalam kondisi dingin. Sehingga, saat terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi bisa menyebabkan keretakan.

Setelah kaca mobil korbannya retak, pelaku langsung mendorong kaca mobil itu dengan tangan dan mengambil barang berharga para korbannya yang ditinggal di dalam mobil.

"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi, jadi pas dilempar pakai pecahan busi, kaca langsung retak," kata Agung.

Agung memberikan tips agar masyarakat tak menjadi korban komplotan pencuri dengan modus kaca ini.

Baca: Apes, Komplotan Maling Pecah Kaca Malah Dapat Kalkulator

Masyarakat diminta tidak menutup rapat kaca kendaraanya saat terparkir. Dengan begitu, para komplotan ini tidak bisa memecahkan kaca kendaraan dengan pecahan busi.

"Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," ujarnya.

Tim Resmob sendiri telah menangkap dua anggota komplotan pencuri pecahan kaca yang telah melakukan aksinya puluhan kali.

Mereka kerap beraksi di tempat parkir umum di Jabodetabek. Kedua orang yang ditangkap adalah MS alias S (19) dan MRLH alias U (30). MS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MRLH berperan sebagai driver.

Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya, yakni ML dan UDN. Akibat ulahnya, polisi menjerat MS dan MRLH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Tim anti-bandit Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, kemarin (22/3) menggulung sindikat pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com