"Kami tempel stiker, ada peraturan gubernurnya, sehingga apabila dicopot stikernya sebelum membayar pajak, itu pelanggaran terhadap ketertiban umum," ucapnya.
Total tunggakan pajak kendaraan
Total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari sekitar 600.000 mobil dan 3.200.000 sepeda motor.
Dari 600.000 mobil yang menunggak, 1.640 di antaranya adalah mobil mewah yang harganya di atas Rp 1 miliar. Potensi pajak yang bisa diperoleh dari tunggakan kendaraan mewah tersebut kurang lebih Rp 400 miliar.
Para penunggak pajak kendaraan mewah berasal dari berbagai kalangan, mulai dari artis, pejabat, hingga pengusaha yang kendaraannya atas nama perusahaan.
"Beragam sebetulnya, artis tidak terlalu banyak. Jadi para pengusaha dengan nama perusahaan, para pejabat, para pengacara pun ada," ujar Edi.
Baca: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,6 Triliun
Sibuk dan sering ke luar negeri
Bendahara Ferrari Owners Club Indonesia Jos Parengkuan menduga, para pemilik kendaraan mewah menunggak pembayaran pajak karena sibuk dan sering bepergian ke luar negeri.
"Saya lihat mungkin kalau pemilik kendaraan mobil mewah karena kesibukannya, mereka sering bepergian ke luar negeri," kata Jos.
Selain itu, kata Jos, ada pemilik mobil mewah yang sudah menjual kendaraan mereka ke dealer mobil, tetapi kendaraan itu masih atas nama mereka atau belum dibaliknamakan.
BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.
Para asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek akan mengumpulkan para penunggak pajak pada satu waktu.
BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendatangi lokasi yang ditentukan untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi tunggakannya hingga 31 Agustus 2017.
Setelah itu, BPRD akan melakukan penagihan secara door to door bagi penunggak pajak yang tak juga melunasi pajak tertunggaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.