JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melaksanakan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan hingga 31 Agustus 2017.
Para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak tanpa harus membayar denda. Namun, apabila wajib pajak tak juga melunasi tunggakan hingga batas waktu pemutihan denda, berbagai konsekuensi pun akan didapatkan.
Wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen saat melunasi tunggakan. Apabila pemilik kendaraan tak juga melunasi pajak hingga waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut akan disita dan dilelang sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. BPRD DKI Jakarta akan melakukan sejumlah prosedur setelah 31 Agustus 2017.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, BPRD akan menagih pajak terutang dengan melayangkan surat ketetapan berisi tagihan pajak dan dendanya. Wajib pajak yang menunggak diberi waktu 30 hari untuk melunasi pajak terutang dan denda.
"Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa, batas waktunya 7 hari," kata Edi, Rabu (23/8/2017).
Apabila penunggak pajak tak juga mengindahkan surat paksa tersebut, BPRD DKI akan melayangkan surat penyitaan kendaraan mewah dalam jangka waktu 14 hari. Setelah itu, BPRD akan melelang mobil hasil sitaan tersebut.
Baca: Tak Lunasi Pajak, Kendaraan Mewah Bisa Disita hingga Dilelang
BPRD DKI Jakarta membutuhkan waktu 81 hari sejak ketetapan terbit hingga pelelangan dilakukan. Dalam melakukan prosedur tersebut, BPRD DKI bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak bisa urus perizinan di PTSP
Tak hanya denda dan penyitaan, penunggak pajak kendaraan bermotor juga tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi.
Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi kewajiban pajak lainnya. Semua data pajak itu terintegrasi dengan PTSP.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak juga akan ditempeli stiker. BPRD DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji rencana penerapan aturan itu.
Selama ini, hanya bangunan yang menunggak pajak yang ditempel stiker tanda belum melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Edi menjelaskan, selama pajak terutang kendaraan yang bersangkutan belum dilunasi, stiker itu tidak boleh dicopot.