JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan muda berinisial MA yang dilaporkan menipu seorang sosialita di Jakarta dengan modus berjualan tas mewah pada April 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, MA awalnya tergabung dalam sebuah WhatsApp group sosialita Jakarta.
Ia masuk ke grup itu setelah dikenalkan oleh pacarnya yang berprofesi sebagai instruktur di sebuah pusat kebugaran para sosialita.
"Tersangka menawarkan lewat WhatsApp tas merek Hermes dengan harga Rp 117 juta," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
(Baca juga: Penipuan Bermodus Sayembara Atas Nama Telkom Resahkan Warga)
MA menjanjikan tas tersebut dikirim setelah sosialita yang jadi korbannya mentransfer uang muka sebesar Rp 40 juta.
Sosialita itu kemudian mentransfer Rp 40 juta ke rekening atas nama IA di Probolinggo. Dari IA, uang ditranfer lagi ke AN, kemudian ditransfer ke IM yang merupakan adik MA.
"Uang itu digunakan untuk keperluan dia, salah satunya jadi usaha kafe," kata Bismo. Sosialita yang akan membeli tas itu baru sadar ditipu karena tasnya tak kunjung dikirim.
Setelah menelusuri aliran transfer, polisi menangkap MA di Jalan Salak, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2017).
"Pengakuannya baru sekali, foto tas yang dikasih ke korban dia dapat dari internet juga," ujar Bismo.
(Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Korban dengan Janji Akan Bantu Mereka Masuk Akpol)
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.