JAKARTA, KOMPAS.com- Jam operasional Kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan pada Kamis (31/8/2017) diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB.
Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila mengatakan, perpanjangan dilakukan untuk melayani masyarakat yang hendak menggunakan program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program tersebut akan berakhir pada Kamis hari ini.
"Dari pimpinan memberikan surat edaran bahwa ada penambahan waktu. Biasanya tutup pukul 15.00 WIB, sekarang menjadi pukul 19.00 WIB. Kemarin Sabtu juga yang biasanya tutup jam 12.00 jadi jam 15.00," ujar Ardila kepada wartawan, Kamis siang.
Ardila mengatakan, selama diberlakukannya penghapusan denda pajak, semakin banyak saja warga yang memanfaatkan program tersebut.
Baca: Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Antrean Warga Membludak
Sebelum pemberlakuan penghapusan pajak, Samsat melayani sebanyak 4.000 hingga 5.000 kendaraan per hari. Namun, setelah diberlakukan, peningkatan rata-rata menjadi 7.000 kendaraan per hari.
Selain di Kantor Samsat Jakarta Timur, outlet Samsat yang ada di sejumlah daerah seperti Taman Mini Indonesia Indah, Pulogadung, dan Kecamatan Cakung juga melayani program itu. Seluruh outlet juga buka hingga pukul 19.00 WIB.
"Semua outlet-outlet termasuk mobil keliling juga akan buka seperti di sini. Jam 19.00 WIB," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda pajak diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai Rabu (19/7/2017) hingga 31 Agustus 2017.
Baca: Menunggak Pajak, Samsat Jakbar Blokir Ratusan Mobil Perusahaan Rental
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.