"Kecelakaan tertinggi bukan ada di Jakarta Pusat, tapi ada di Jakarta Utara. Jadi kalau misalnya dia (Pemprov DKI) menganggap itu sebagai penanggulangan kecelakaan, menurut kami itu hanya sebagai kamuflase saja," kata Rio, Minggu.
(Baca juga: Larangan Sepeda Motor, Tak Didukung Transportasi Umum Berkualitas)
Menanggapi hal tersebut, Sigit menyampaikan, perluasan larangan sepeda motor dilakukan dengan melanjutkan kebijakan sebelumnya.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mencontoh negara-negara di dunia dalam melakukan penataan lalu lintas.
"Seperti halnya di kota besar dunia, maka pengendalian lalu lintas dilakukan dari pusat kota sehingga diharapkan kebijakan public transport-nya dapat efektif, selain menekan angka kecelakaan lalu lintas," tutur Sigit.
Berdasarkan data yang disampaikan Sigit, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2016 sebanyak 499 orang.
Sementara itu, korban yang mengalami luka berat sebanyak 1.575 orang dan korban yang mengalami luka ringan sebanyak 3.462 orang.
Kecelakaan yang memakan korban meninggal dunia paling banyak terjadi di Jakarta Utara, yakni 142 korban.
Sementara itu, ada enam korban mengalami luka berat dan 455 korban mengalami luka ringan di Jakarta Utara.
Di Jakarta Pusat, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor pada 2016 sebanyak 17 orang, 52 korban mengalami luka berat, dan 261 korban mengalami luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.