Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Area Parkir di Tangsel Harus Dilengkapi Kamera CCTV dan Rambu

Kompas.com - 06/09/2017, 16:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mewajibkan operator parkir di Kota Tangerang Selatan melengkapi fasilitas dan meningkatkan pelayanannya.

Hal itu dilakukan sejalan dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir pada 3 Agustus 2017.

"Seluruh perusahaan parkir harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan, seperti kamera CCTV untuk meminimalkan kejahatan, rambu-rambu, termasuk luas lahan parkir," kata Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Tangsel Ponco Budi Santoso, kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Menurut Ponco, pihaknya sudah menginformasikan kebijakan ini secara langsung kepada tujuh perusahaan parkir yang cukup banyak beroperasi di Kota Tangerang Selatan.

(baca: Dishub Tangsel Sebut Kenaikan Tarif Parkir untuk Lindungi Pelanggan)

Selain memberi informasi, pihaknya juga menilai sejauh mana fasilitas dari operator parkir yang nantinya berpengaruh pada besaran tarif parkir pelanggan.

"Standar pelayanan yang berbeda tentunya tarif parkirnya juga akan berbeda, mengikuti golongan yang telah ditetapkan," ucap Ponco.

Tarif parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.

Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.

Lalu golongan 2 yang hampir sama dengan golongan 1, tanpa kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada golongan 1 dan 2.

Tarif golongan 1 untuk sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, sedangkan golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.

Untuk golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan golongan 2.

Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya. Kebijakan ini turut mengatur tentang harga langganan, bagi pemilik kendaraan di parkiran pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan dengan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.

Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.

Kompas TV Bulan Oktober Tarif Parkir Jakarta Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com