Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Anak di Pulogadung yang Sempat Tak Dilaporkan ke Polisi...

Kompas.com - 13/10/2017, 09:28 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin. Masyarakat dan kepolisian pun diminta untuk tidak permisif terhadap pelaku kasus tersebut.

"Masyarakat sekarang masih takut melapor karena khawatir dengan keselamatannya dan tidak dilindungi oleh Undang-undang, padahal sebaliknya mereka pasti dilindungi," kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra, kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Teranyar, sikap permisif tersebut terjadi pada kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat pekan lalu.

Tarmo (45), warga sekitar yang berprofesi sebagai kuli bangunan diketahui melakukan perbuatan bejat itu terhadap tetangganya F (9).

Menurut keterangan warga sekitar yang dihimpun Kompas.com, Tarmo telah melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di sana selama tiga kali.

"Jadi kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu si F yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban," jelas Jasra.

Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung Kabur, Warga Lapor Polisi

Namun, bukannya melapor, Ketua RT di sana dan warga sekitar malah membuat surat pernyataan yang isinya agar Tarmo mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Surat itu dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Tarmo sendiri.

"Sangat disayangkan masyarakat membuat surat pernyataan seperti itu. Sebab, ini kan bukan perdata ringan melainkan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jasra.

Hal lainnya yang disayangkan Jasra adalah polisi yang tak segera menahan pelaku Tarmo, padahal mereka sempat datang ke lingkungan rumah pelaku dan korban sehari setelah kejadian.

Polisi berdalih saat itu belum ada laporan yang masuk ke pihaknya dan tidak ada bukti-bukti kuat untuk menahan Tarmo.

Baca: KPAI Sayangkan Sikap Polisi yang Tak Langsung Menahan Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung

"Kami belum mengamankan pelaku, karena mau melakukan penangkapan harus punya alat bukti dan tindakan yang kami ambil adalah membawa korban ke RS untuk dilakukan visum. Nah hasilnya belum ada waktu itu jadi belum bisa memastikan ada pelecehan seksual," ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi, saat ditemui Senin (9/10/2017).

Jasra menilai, polisi sudah seharusnya menahan Tarmo meskipun belum ada laporan dan belum ada bukti-bukti yang dicari oleh polisi.

"Ya sebetulnya kepolisian punya waktu 1x24 jam ketika situasi kasus F sudah ribut, banyak saksi, seharusnya bisa ditahan dulu sambil jalan mencari buktinya," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com