"Tempat jualan yang dulu sama sekarang ya sama aja. Tapi bedanya dulu kan di tengah kolong tol, jadi agak tinggi kan, agak jauh posisi atap kios sama jalan. Kalau ada truk lewat rasanya kayak gempa, gruduk gruduk gitu," ujar salah satu pedagang di kios baru tersebut yang ditemui Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Keempat, adanya praktik pungutan liar ke pedagang. Sejumlah pedagang di kios baru tersebut mengaku diwajibkan membayar biaya keamanan sebesar Rp 25.000 setiap harinya, kepada oknum tertentu.
Disetujui Walikota
Dikonfirmasi secara terpisah ke Pemerintah Kota Jakarta Barat, ternyata pembangunan kios-kios baru di ujung fly over Pasar Pagi Asemka tersebut sudah disetujui oleh Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi.
Hal itu dipaparkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP), Nuraini Silviana.
"Persetujuan ada di Walikota. Itu pedagang binaan UKM udah lama. Kalau dihapus mau ditaruh dimana, kan enggak mungkin. Mereka kan pedagang lama," ujar Silvi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan, pembangunan kios-kios tersebut tak menyalahi aturan karena merupakan fasus fasum (fasilitas khusus fasilitas umum) pemerintah.
Namun dari penelusuran Kompas.com, aturan tentang ketertiban dalam berdagang telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Dalam Pasal 63 ayat (1), (2), (3) Undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan pun disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Catatan Kompas.com, meski telah berulang kali ditertibkan hingga hari ini Pasar Pagi Asemka masih semrawut. Warga Jakarta masih menunggu Pasar Asemka benar-benar ditata dan menjadi pasar yang nyaman untuk semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.