JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa meninggalnya seorang anak berumur lima tahun di Jakarta Barat yang diduga dianiaya oleh ibunya sendiri mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang kerap menangani kasus semacam ini.
"KPAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk untuk menemukan siapa pelaku utama atau ada pembantu lain. Jika dari fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan (ibu korban) menjadi pelaku, KPAI minta dihukum seberat-beratnya," ucap Susanto, Ketua KPAI saat ditemui, Senin (13/11/2017).
Susanto menegaskan, peran orang tua sudah diatur dalam undang-undang. Negara memberikan atensi khusus pada peran orang tua dan tenaga pengajar menjadi sosok yang melindungi anak-anak.
"Bila kedapatan orang tua atau guru atau tenaga pendidik menjadi pelaku kekerasan pada anak-anak, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok. Ini sebenarnya negara telah memberikan atensi khusus bahwa pelindung utama tidak boleh main main melakukan tindakan tersebut," ucap Susanto.
Baca juga : Cerita Guru soal GW, Bocah yang Dibunuh Ibunya karena Sering Ngompol
Atas perbuatannya, NW yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Seorang Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Sering Ngompol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.