JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga pembiaran yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah daerah di Ibu Kota.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan monitoring di tujuh lokasi yang rawan PKL.
Monitoring dilakukan secara investigatif di Pasar Tanah Abang, kawasan Stasiun Tebet, Setiabudi, Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.
"Kami temukan ada penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oknum Satpol PP maupun kelurahan dan kecamatan setempat," ujar Adrianus saat konferensi pers di Kantor Ombusdman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Baca juga : Ombudsman Akan Buktikan Ada Preman di Tanah Abang
Transaksi tersebut, kata Adrianus, tak hanya melibatkan oknum Satpol PP dan PKL, tapi juga preman yang merupakan penghubung antara Satpol PP dan PKL. Transaksi itu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Nilainya tergantung lapak yang dijajakan.
Baca juga : Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan PKL oleh Satpol PP DKI
"Preman atau disebut juga pengurus pedagang untuk cari lapak. Pedagang yang disebut pengurus ini kami temukan ada di tujuh titik dan mereka ini akan berhubungan langsung dengan PKL," ujar Adrianus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.