JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa langsung memberikan honorarium kepada guru-guru swasta di Jakarta.
Sebab, instansi pemerintah tidak bisa memberikan hibah langsung kepada pihak swasta per orangan.
"Disdik kan instansi pemerintah, instansi pemerintah tidak boleh menyalurkan hibah sendiri. Sementara swasta itu mekanismenya hibah," ujar Bowo saat dihubungi, Minggu (3/12/2017).
Oleh karena itu, Bowo menyebut Pemprov DKI Jakarta menggunakan organisasi profesi guru untuk menyalurkan hibah kepada guru-guru swasta.
Baca juga : Bukan Anggota Organisasi Penerima Hibah, Guru Swasta di DKI Tetap Dapat Honor
Ketiga organisasi guru yang diberi hibah pada 2018 yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta.
"Enggak boleh kepada swasta menyalurkan langsung, harus hibah. Ketika hibah, harus ada lembaga yang menaungi," kata Bowo.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru swasta melalui Disdik DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.
Baca juga : FSGI Minta Hibah untuk Guru Swasta di DKI Disalurkan Dinas Pendidikan
"Kami mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan yang bisa membentuk satuan khusus sebagaimana penyaluran KJP," ujar Satriwan di Kantor LBH Jakarta.
Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada Himpaudi DKI sebesar Rp 40,2 miliar, IGTKI DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan PGRI DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.
Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.