JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengkaji ulang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.
"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2017).
Yayan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mulanya mengajukan kembali pembahasan raperda terkait reklamasi itu pada Oktober 2017, saat Djarot Saiful Hidayat masih menjabat sebagai gubernur.
Baca juga : Satu Raperda Terkait Reklamasi Tak Masuk Daftar yang Akan Dibahas pada 2018
DPRD DKI membalas permohonan itu dan meminta eksekutif merevisi surat yang dikirimkan.
"Nah, kemudian, Pak Gubernur sekarang, Pak Anies, bersurat lagi ke DPRD, kalau begitu kami tarik suratnya. Kami tarik draf sama suratnya yang bulan Oktober itu (diajukan)," kata Yayan.
Pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terganjal pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen. Sementara raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) yang juga terkait reklamasi tinggal menunggu paripurna pengesahan.
Baca juga : Diperiksa KPK, Saefullah Bersyukur Punya Catatan Lengkap Proses Raperda Reklamasi
Tahun lalu, pembahasan dua raperda terkait reklamasi itu dihentikan setelah salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap raperda reklamasi.
Berbeda dengan raperda tata ruang pantura, raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masuk dalam daftar prolegda 2018. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati 45 raperda dalam prioritas pembahasan tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.