Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ahok hingga Persekusi Pasangan Kekasih yang Jadi Sorotan Selama 2017

Kompas.com - 01/01/2018, 01:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2017, sejumlah kasus hukum menyedot perhatian publik, mulai kasus main hakim sendiri hingga tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat.

Berikut rangkuman kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat sejak Januari hingga Desember 2017.

1. Kasus dugaan "chat" pornografi Rizieq-Firza

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut, terdapat foto wanita tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Terkait percakapan WhatsApp ini, polisi telah memeriksa Firza dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Rizieq juga ditetapkan tersangka.

Baca juga: Ketua MUI Minta Rizieq Patuhi Proses Hukum

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Saat hendak diperiksa, Rizieq memilih pergi ke Arab Saudi. Untuk memeriksa Rizieq, polisi berupaya menjemputnya, salah satunya dengan mengajukan penerbitan red notice.

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Namun, rencana itu belum membuahkan hasil. Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dan belum diperiksa.

2. Ahok divonis 2 tahun penjara

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.

Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Begitu divonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Namun, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, karena alasan keamanan.

Baca juga: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional

Kasus penodaan agama ini berawal saat Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni Yani menyebarkan rekaman video pidato Ahok yang diduga telah dipotong ke akun Facebook miliknya.

Ahok disidangkan dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok

Namun, atas semua fakta yang disampaikan di persidangan, Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

3. Pasangan kekasih di Cikupa diarak

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
R dan MA, sepasang kekasih menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (11/11/2017).

Pakaian R dan MA dilucuti sebelum akhirnya sejumlah warga mengarak mereka. Para pelaku juga merekam kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tak satu pun warga yang melihat keduanya berbuat mesum.

Baca juga: Akhir Bahagia Pasangan Kekasih yang Dituduh Berbuat Mesum di Cikupa

Dari pengakuan R, dia tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

Sejumlah instansi serta warga memberikan dukungan kepada R dan MA. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, R dan MA memutuskan menikah sesuai rencana mereka sebelumnya.

4. Persekusi LSM KPK

Tampak kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di komplek ruko Duta Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (17/10/2017). LSM KPK merekam video anggota mereka memarahi dokter dan pegawai RS Arya Medika dan menuduh pihak rumah sakit mengabaikan pasien. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di komplek ruko Duta Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (17/10/2017). LSM KPK merekam video anggota mereka memarahi dokter dan pegawai RS Arya Medika dan menuduh pihak rumah sakit mengabaikan pasien.
Pertengahan 2017, seorang petugas Rumah Sakit Arya Medika Tangerang yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Kejadian tersebut terjadi Selasa (10/10/2017).

Awalnya, ada seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang dan dalam keadaan kritis. Pihak rumah sakit rupanya tak memiliki peralatan memadai untuk merawat pasien tersebut dan memutuskan merujuknya ke rumah sakit lain.

Tiba-tiba saja, ada seorang pria yang mengaku ormas KPK menawarkan diri mengantarkan pasien tersebut ke rumah sakit rujukan. Namun, saat perjalanan ke rumah sakit rujukan, nyawa pasien tak tertolong.

Baca juga: Redupnya Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK terhadap RS di Tangerang

Bukannya segera dimakamkan, anggota ormas tersebut justru menyarankan pasien dibawa kembali ke RS Arya Medika. Keluarga menyepakatinya.

Setiba di rumah sakit tersebut, anggota ormas itu malah marah-marah. Mereka menuntut agar rumah sakit tersebut bertanggung jawab atas meninggalnya pasien itu.

Baca juga: Kasus LSM KPK Geruduk RS Arya Medika Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Adapun, kelurga pasien mengaku tak mengenal LSM tersebut.

Polisi belum mengungkap kasus ini secara tuntas.

5. Pembakaran seorang pria di Bekasi

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus main hakim sendiri pembakaran seseorang yang diduga mencuri alat pengeras suara saat ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SU dan NA yang berperan sebagai pemukul, sekaligus menyita barang bukti tiga set alat pengeras suara ruangan (amplifier), satu unit motor, satu batu, satu bilah balok, dan tas. Lima orang lainnya yang menjadi tersangka masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17ANTARA FOTO/Risky Andrianto Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus main hakim sendiri pembakaran seseorang yang diduga mencuri alat pengeras suara saat ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SU dan NA yang berperan sebagai pemukul, sekaligus menyita barang bukti tiga set alat pengeras suara ruangan (amplifier), satu unit motor, satu batu, satu bilah balok, dan tas. Lima orang lainnya yang menjadi tersangka masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17
MA, seorang warga Kabupaten Bekasi dikeroyok dan dibakar hidup-hidup warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya.

Dugaan berawal dari kebingungan pengurus mushala yang kehilangan amplifier. Aksi main hakim sendiri itu mendapat sorotan dan kecaman masyarakat.

Baca juga: Diduga Curi Amplifier Mushala, Pria di Bekasi Dibakar Hidup-hidup

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakaran. Masih ada dua orang yang dinyatakan buron terkait kasus pembakaran MA.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pernah mendatangi kediaman Siti Jubaedah, istri MA. Dedi berjanji memberikan bantuan bagi Siti yang sedang hamil.

Baca juga: Polisi: MA Diduga Keras Mencuri Amplifier Mushala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com