JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur soal pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Adapun pergub yang dibatalkan MA yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Sebetulnya dengan pencabutan ini tidak menutup peluang Pemprov juga menerbitkan pergub baru," ujar Sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).
Sigit menyampaikan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi dan mempelajari putusan MA.
Baca juga : MA Cabut Pergub Larangan Motor, DPRD DKI Cemas Jalan Thamrin Semrawut
Mereka akan mengevaluasi keseluruhan kebijakan larangan sepeda motor dan melibatkan pakar transportasi.
Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut. Apabila menerbitkan pergub baru, Sigit menyebut putusan MA tentunya akan menjadi pertimbangan.
"Kalau nanti tetap dicabut, ya dicabut, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut," kata Sigit.
"Kalau produk hukum daerah dicabut, dia bisa bikin produk hukum baru. Nanti kalau misalnya mau diuji, ya uji materi lagi. Kalau kata Biro Hukum gitu," tambahnya.
Evaluasi Dinas Perhubungan, larangan sepeda motor di jalan protokol efektif mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan. Evaluasi tersebut akan menjadi hal yang disampaikan Dishub dalam rapat pada Rabu mendatang.
Baca juga : MA Cabut Pergub Larangan Motor, DPRD DKI Cemas Jalan Thamrin Semrawut
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan hal serupa. Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari putusan MA tersebut.
"Nanti di situ apakah akan diatur seperti apa, misalnya ada suatu pengaturan baru, mau diatur seperti apa, itu kan harus kami laporkan lagi ke pimpinan. Kalau untuk putusan Mahkamah Agung, kalau kami cabut, ya cabut aja," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan pergub soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan yang dikutip Kompas.com.
Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.