Namun, karena suara Budi terdengar kecil, para pengunjuk rasa memintanya keluar dan berdiri di atas mobil komando.
Permintaan itu tidak digubris Budi yang tetap menyampaikan isi kesepakatan pertemuan tersebut.
Baca juga: Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi Online yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang
"Ketiga, kami akan bertemu Kepolisian untuk membicarakan hukum, kami akan lakukan semua secara seksama," kata Budi.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Budi langsung masuk kembali ke gedung Cipta Kemenhub dan menyampaikan pernyataan pers.
Tidak puas
Merasa tidak puas, peserta unjuk rasa tetap meminta Budi menemui mereka. Hingga pukul 18.00, Budi tak kunjung keluar menemui peserta unjuk rasa.
Polisi pun terlihat bersiap membubarkan paksa aksi tersebut lantaran sudah melebihi waktu yang ditentukan.
Sekitar pukul 18.10, salah seorang peserta unjuk rasa yang juga ikut beraudiensi dengan Budi, Eki Zakiah Azis berinisiatif menaiki mobil komando dan menyampaikan isi pertemuan mereka.
Baca juga: Setelah Mendengar Janji Menhub, Pengemudi Taksi Online Membubarkan Diri
Kemudian, lanjutnya, Budi menjanjikan bakal membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menkominfo soal PM 108 yang ditolak para pengemudi taksi online.
"Kami berharap adanya SKB supaya tidak hanya driver yang dikasih aturan, tetapi juga aplikator harus punya peraturan, tunduk peraturan. SKB itu menurut Menhub, dia akan atur pertemuan untuk hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Gaduh Taksi Online, Pemerintah Diminta Revisi Undang-undang
Mulai 1 Februari, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat sesuai PM 108 tidak akan ditilang.
"Untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan, sampai batas waktu belum ditentukan. Penegakan hukum belum akan ada atau tidak langsung ditilang, menyosialisasikan, dan mengingatkan saja," ujar Eki.
Setelah mendengarkan ucapan Eki tersebut, massa membubarkan diri.