Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba yang Melawan

Kompas.com - 05/02/2018, 20:33 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba, DO, tewas ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (29/1/2018).

DO berusaha melarikan diri saat polisi memintanya menunjukkan anggota jaringan peredaran narkoba lainnya. Ia memberikan informasi palsu mengenai lokasi anggota jaringan narkoba lainnya tersebut.

"Pada saat itu sekitar pukul 01.00 kami membawa yang bersangkutan ke Rawamangun. Namun, saat diminta menunjukkan jaringannya DO berusaha merebut senjata api polisi dan kami lakukan tindakan tegas yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).

Baca juga : Peredaran Narkoba 250 Kg, Penerima Tinggal Bawa Mobil AVP Berisi Sabu 20 Kg

Ia mengatakan, DO awalnya ditangkap di Lobi Hotel Sentral di Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (24/1/2018).

Saat itu, polisi menggeledah kamar nomor 529 tempat DO menginap dan menyita 2 tas ransel berwarna hitam yang berisi sabu seberat 17 kilogram.

Dari penangkapan DO, polisi mendapatkan keterangan bahwa DO akan mengedarkan 3 kilogram sabu kepada pria berinisial HW.

"Polisi kemudian mengikuti saat DO akan melakukan transaksi jual beli di sana dan mengamankan HW," kata Argo.

Kepada polisi, DO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru, Riau. Ia mengaku membawa sabu bersama rekannya berinisial EP.

"Pada Jumat (26/1/2018) kami mengamankan EP depan sebuah salon di Pekanbaru, Riau. Kemudian kami menggeladah rumah EP dan menemukan 1 buah tas berisi 8 bungkus plastik narkoba yang beratnya 8 kilogram," tutur Argo.

Baca juga : Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba

Setelah penangkapan EP, polisi mendapatkan keterangan bahwa ada jaringan lain di Rawamangun.

Namun, ternyata lokasi yang dimaksud bukanlah lokasi yang sebenarnya. Menurut Argo, informasi itu hanya upaya DO melarikan diri.

"Informasi itu hanya upaya untuk melarikan diri, oleh sebab itu kami lakukan tindakan saat DO mencoba melawan," kata dia.

Atas perbuatannya, DO dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika.

Kompas TV Upaya penyelundupan sabu asal Malaysia dari Batam menuju Denpasar, Bali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com