Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari

Kompas.com - 13/02/2018, 19:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa Asma Dewi dan pengacaranya meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mereka hingga Selasa (20/2/2018).

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati, menyampaikan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.

"Belum siap. Mohon ditunda seminggu, Majelis," ujar Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018) petang.

Baca juga: Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian

Hakim Ketua Aris Bawono mengabulkan permohonan Asma Dewi dan pengacaranya.

Dia langsung menutup sidang yang berlangsung tak sampai 5 menit itu.

"Pleidoinya belum siap, mau apa? Sidang ditunda sampai Selasa, 20 Febuari 2018," kata Aris sambil mengetuk palu menutup sidang hari ini.

Baca juga: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengacara Asma Dewi yang lain, Akhmad Leksono menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) menunda dua kali sidang tuntutan untuk kliennya demi mematangkan rencana tuntutan.

Oleh karena itu, pengacara Asma Dewi juga meminta sidang pembacaan pleidoi ditunda dengan alasan yang sama.

"JPU telah melakukan penundaan sidang penuntutan dua kali, maka kami juga meminta keadilan dengan meminta persiapan untuk pembuatan pleidoi secara matang, ditunda sidang hari ini menjadi minggu depan," kata Leksono seusai persidangan.

Baca juga: Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Menurutnya, nota pembelaan mereka masih harus dilengkapi keterangan saksi dan ahli selama persidangan berlangsung.

Mereka juga akan menjelaskan maksud Asma Dewi mengunggah informasi di Facebook pada 2016 yang diperkarakan jaksa.

Adapun jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara dalam sidang Selasa (6/2/2018).

Baca juga: Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Asma Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asma Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, jaksa menunda dua kali persidangan dengan alasan rencana tuntutan belum siap.

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com