Selain menyelidiki dugaan korupsi, polisi kini juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang, nanti arahnya ke situ," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, pada 31 Januari 2018.
Penyidik, kata Sutarmo, ingin melihat apakah ada maladminitrasi yang dilakukan instansi terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Untuk mencari hal tersebut, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi terkait.
9 Januari 2018: Polisi periksa Kadis Citata DKI
Pada 9 Januari 2018, giliran Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra, yang diperiksa polisi.
"(Benni kami periksa) untuk menggali berkaitan peraturan-peraturan reklamasi. Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," ujar Adi Deriyan.
Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru mengambil keterangan dari Pihak Pemprov DKI Jakarta. Belum ada dari pihak pengembang yang diperiksa.
Februari 2018: Ahok dan Sofyan Djalil diperiksa
Lama tak terdengar kabarnya, pada 26 Februari 2018 polisi menyebut telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Polisi menyebut, Sofyan diperiksa pada pertengahan Februari. Sedangkan Ahok diperiksa pada awal Februari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tempatnya menjalani masa hukuman karena kasus penistaan agama. Kepada Ahok polisi melontarkan 20 pertanyaan.
Adi Deriyan mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.
"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar Adi, Rabu kemarin.
Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.
Adi mengatakan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi terjadinya maladministrasi dan korupsi pada proyek reklamasi itu.
Pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokkan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.
"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi kesalahan administrasi maupun indikasi korupsi," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.