Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Unsur Pidana pada Proyek Reklamasi di Jakarta?

Kompas.com - 28/02/2018, 08:13 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Polisi menyebut akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kan korupsi ada kerugian negara, ada keterangan orang orang yang perlu dianalisa. Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu. Mereka lebih tahu," ujar Argo Yuwono pada 6 November 2017.

Saat itu Argo belum mau merinci fakta apa yang didapat penyidik terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Menurut dia, hal tersebut akan diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.

7 November 2017: Polisi berencana periksa tiga pegawai BPRD DKI

Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.

Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D kepada tiga pegawai BPRD tersebut.

"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan (NJOP) kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," kata Argo.

14 November 2017: Kepala BPRD dan Kepala KJPP diperiksa

Pada 14 November 2017 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Sedianya, Edi dan Dwi dijadwalkan diperiksa pada 9 November 2017 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dari keduanya polisi menggali keterangan mengenai proses penetapan NJOP pulau reklamasi.

29 Januari 2018: Kadishub dan Menteri ATR dijadwalkan diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memenuhi panggilan polisi pada  29 Januari lalu. Menurut polisi, Andri dkperiksa karena dinilai ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Sebab, ada akses jalan yang dibangun di pulau reklamasi.

"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu. Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik, ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo pada 1 Februari 2018.

Menurut dia, keterangan Andri diperlukan untuk memastikan kebenaran proses penentuan NJOP tersebut.

Di hari yang sama polisi juga berencana memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

31 Januari 2018: Polisi selidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com