Polisi menyebut akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kan korupsi ada kerugian negara, ada keterangan orang orang yang perlu dianalisa. Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu. Mereka lebih tahu," ujar Argo Yuwono pada 6 November 2017.
Saat itu Argo belum mau merinci fakta apa yang didapat penyidik terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Menurut dia, hal tersebut akan diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.
7 November 2017: Polisi berencana periksa tiga pegawai BPRD DKI
Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D kepada tiga pegawai BPRD tersebut.
"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan (NJOP) kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," kata Argo.
14 November 2017: Kepala BPRD dan Kepala KJPP diperiksa
Pada 14 November 2017 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Sedianya, Edi dan Dwi dijadwalkan diperiksa pada 9 November 2017 sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dari keduanya polisi menggali keterangan mengenai proses penetapan NJOP pulau reklamasi.
29 Januari 2018: Kadishub dan Menteri ATR dijadwalkan diperiksa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memenuhi panggilan polisi pada 29 Januari lalu. Menurut polisi, Andri dkperiksa karena dinilai ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Sebab, ada akses jalan yang dibangun di pulau reklamasi.
"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu. Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik, ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo pada 1 Februari 2018.
Menurut dia, keterangan Andri diperlukan untuk memastikan kebenaran proses penentuan NJOP tersebut.
Di hari yang sama polisi juga berencana memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.
31 Januari 2018: Polisi selidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang