"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Antonius saat membacakan vonis.
Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru antara lain terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal. Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Pikir-pikir untuk banding
Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.
"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
Baca juga: Jelang Vonis Jonru, Polisi Perketat Penjagaan Gedung PN Jaktim
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.
Meski demikian, Jonru bersama tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis ini.