Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Beda Keterangan Polisi dan Pengemudi Ojek Online yang Ditetapkan Tersangka Perusakan X-Trail

Kompas.com - 09/03/2018, 10:21 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat menetapkan 2 pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48), tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, 28 Februari 2018.

Penetapan status tersangka berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral di media sosial.

SN diduga ikut mengejar dan merusak mobil.

SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi.

Baca juga: Istri Ojek Online Yakin Suaminya Tidak Ikut Keroyok X-Trail di Underpass Senen

Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak, dan merekam kejadian tersebut.

UY juga terlihat naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil.

"Kami menetapkan 2 tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Bantahan UY

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua membantah kliennya ikut merusak mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian.

Kamis (8/3/2018) sore, Marten datang bersama istri UY, Jane Christina ke Mapolres Jakarta Pusat. Mereka membawa dua video yang memperlihatkan UY tidak ikut melakukan perusakan.

Marten menyebut, UY datang dan melerai perusakan yang dilakukan pengemudi ojek online lainnya.

Ia mengatakan, saat kejadian, UY tidak sengaja berada di lokasi. Dia juga tidak ikut dalam iring-iringan jenazah yang dilakukan sekelompok ojek online.

Baca juga: Kapolsek Senen Bantah Tersangka Ojek Online Melapor Saat Perusakan X-Trail

Kuasa hukum Untung Yohanes, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Marten Lucky Zebua membantah kliennya tersebut melakukan perusakan mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian.KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Kuasa hukum Untung Yohanes, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Marten Lucky Zebua membantah kliennya tersebut melakukan perusakan mobil seperti yang disangkakan pihak kepolisian.
UY hanya kebetulan lewat di kawasan tersebut saat perusakan terjadi.

Marten mengatakan, seharusnya UY menjadi pahlawan karena menyelamatkan mobil tersebut agar tidak dibakar. Hal itulah yang menyebabkan dia naik ke atas mobil dengan menginjakkan kaca mobil yang pecah.

"Sudah tidak terbantahkan lagi, UY ini adalah pahlawan. Tanpa dia, itu mobil sudah jadi arang, sudah habis terbakar," ujar Marten.

Baca juga: Ojek Online Mengaku Dijadikan Tersangka Setelah Lapor Polisi soal Perusakan X-Trail

Selain video, pihak UY juga memiliki 2 orang saksi sesama pengemudi ojek online. Mereka bersama UY saat kejadian.

Ditahan

Kepada Marten, UY juga mengaku menghubungi salah satu anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Senen. Dia menghubungi anggota polisi tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Marten mengatakan, bukti tersebut berada di ponsel UY yang saat ini disita polisi.

UY bahkan disebut bersama anggota Polsek Senen saat kejadian. Setelah kondisi kondusif, dia bersama anggota Polsek Senen tersebut pergi ke Mapolsek Senen untuk berkoordinasi.

Namun, tanpa alasan yang jelas, polisi memintanya mendatangi Mapolres Jakarta Pusat.

Baca juga: Punya Bukti Video, Pengacara Minta Ojek Online Tersangka Perusakan X-Trail Dibebaskan

Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Di sana, tiba-tiba UY diminta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan langsung ditahan.

"Dia pergi ke Polsek Senen sama polisi Senen. Begitu di Polres, dia di-BAP terus disuruh tunggu dan ditahan jadi tersangka," ujarnya.

Istri UY, Jane Christina yakin suaminya tidak bersalah.

Dia mengatakan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan anarkis. UY juga tergabung dalam sebuah komunitas relawan, "Citra Bhayangkara Polsek Senen".

Komunitas ini berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Baca juga: Tersangka Ojek Online Bantah Rusak Mobil X-Trail di Underpass Senen

Mobil merek Nissan X-Trail dirusak sekelompok pengenudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Mobil merek Nissan X-Trail dirusak sekelompok pengenudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/2/2018).
Jane berharap, UY dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga. Kehidupan Jane dan ketiga anaknya ditopang profesi UY sebagai pengemudi ojek online.

Jane mengatakan, sejak UY ditahan pada 1 Maret, hidup Jane dan anak-anaknya semakin sulit.

Jane akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya jika Polres Jakarta Pusat tidak menanggapi bukti video dan saksi yang mereka miliki.

Baca juga: Begal Motor Gagal Gara-gara Pelaku Panik Didatangi Ojek Online

"Ya peristiwa ini sangat memukul, ya, karena suami saya itu tulang punggung, istilahnya mata pencahariannya lewat ojek, enggak ada lagi. Anak saya ada 3 sekolah di swasta dan memerlukan biaya yang sangat banyak," ujarnya.

Bantahan polisi

Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan membantah UY pernah menghubungi anggotanya untuk melaporkan kejadian perusakan mobil di underpass Senen.

Indra mengatakan, hingga saat ini, dirinya tidak pernah mendapat laporan UY mau pun warga lain melaporkan kejadian tersebut.

Indra juga mempertanyakan pengakuan kuasa hukum UY.

Baca juga: Saat Ojek Online Bicara soal Arti Solidaritas yang Sesungguhnya...

Pasalnya, kejadian perusakan tersebut berada di wilayah Johar Baru, bukan Senen.

"Lapor ke mana dia? Nomornya berapa? Harusnya, kan, begini, kalau ada menelepon itu pasti ada yang menerima, misalnya dengan siapa yang menerima telepon. Enggak ada sampai saat ini," ujarnya.

UY bisa menghubungi anggota Polsek Senen karena dia merupakan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Senen.

Baca juga: Polisi Imbau Pengemudi Ojek Online yang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Menyerahkan Diri

UY disebut memiliki kartu tanda anggota Citra Bhayangkara. Di KTA itu tertulis nama UY dan terdapat stempel biru, serta ditandatangani Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan.

Namun, Indra memastikan UY bukan anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen.

"Kalau Citra Bhayangkara, kan, ada KTA-nya. Setahu saya, dia enggak ada (terdaftar sebagai anggota Citra Bhayangkara)," ujar Indra.

Kompas TV Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan dua orang pengemudi ojek online menjadi tersangka perusakan sebuah mobil pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com