JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, ada peran satpam di balik penangkapan Baltov Kaloyan Vasilev, warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang mencuri data elektronik atau skimming ATM.
Satpam itu berjaga di ATM Center, Jakarta Pusat.
Nico menceritakan, kecurigaan satpam bermula saat melihat kartu yang digunakan Baltov di ATM tidak sesuai dengan kartu yang dikeluarkan bank pada umumnya.
Baca juga: Bank Mandiri Cegah Kejahatan Skimming, Pasang Alat Khusus di ATM
Kartu yang digunakan Baltov terlihat polos dan tidak ada nama bank.
"Satpam curiga seseorang menggunakan kartu seperti ini (kartu berbeda dengan kartu pada umumnya), sedangkan itu berbeda dengan kartu ATM biasa. Berdasarkan penglihatan tersebut dan sebelumnya sudah diinfokan dari Bank Indonesia," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Kemudian, tiga satpam penjaga mendekati Baltov.
Baca juga: Ketika Kejahatan Skimming Hantui Nasabah Bank...
Baltov yang curiga aksinya diketahui langsung berupaya melarikan diri.
Ketiga petugas keamanan berteriak ke arah Baltov sambil melakukan pengejaran hingga Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Baltov membuang kartu yang digunakannya membobol ATM ke sungai sekitar.
Baca juga: Lakukan Skimming ATM, Warga Bulgaria Ditangkap di Jakarta Pusat
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Baltov dan menghubungi polsek setempat.
Polisi mendatangi lokasi penangkapan, mengamankan Baltov, dan mencari barang bukti yang dibuang.
Di lokasi, polisi menemukan kartu skimming dan kartu menginap di salah satu hotel.
Polisi mendatangi kamar hotel yang disewa Baltov.
Baca juga: Polisi: Bank Akan Ganti Kerugian Nasabah Korban Skimming
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah peralatan yang membantu Baltov menjalankan aksinya di dalam kamar hotel.
Barang bukti yang diamankan berupa laptop, encoder, ponsel, uang tunai jutaan rupiah, dan lain-lain.
Polisi akan mengapresiasi kinerja ketiga satpam tersebut dengan memberi penghargaan.
Baca juga: Buntut Skimming di Kediri, BRI Blokir Transaksi Luar Negeri Simpedes
"Kapolda akan memberikan memberikan penghargaan terhadap tiga satpam yang berhasil menangkap pelaku," kata Nico.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.