JAKARTA, KOMPAS.com - Semua berawal ketika sebuah surat dengan kop Satuan Polisi Pamong Praja beredar. Surat yang dikirim pada 21 Maret itu ditujukan kepada pihak kepolisian dan TNI untuk meminta bantuan personel.
Tertulis, bantuan personel dibutuhkan karena Satpol PP akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan R.E Martadinata No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pada Kamis, 22 Maret 2018.
Tertulis juga, jumlah personel yang disiapkan mencapai 325 orang. Itu merupakan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polisi.
Baca juga : Anies: Belum Ada Perintah dari Saya Tutup Alexis
Surat permohonan bantuan personel yang didapat awak media itu pun dikonfirmasi kepada pejabat setempat. Sejak awal kabar mengenai ini memang sulit dikonfirmasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menjadi pihak yang dihubungi pertama kali untuk mengonfirmasi surat itu. Namun, Yani tidak merespons semua upaya itu, belakangan Yani mengatakan bahwa dia sedang sakit gigi.
Sementara, pendampingnya yaitu Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah menjawab pertanyaan awak media.
"(Anggota Satpol PP) lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar, di (kantor) kelurahan Ancol kalau enggak salah," ujar Hidayatullah ketika dihubungi.
Baca juga : Ditanya Kabar Penutupan Alexis, Anies Sebut Akan Peringatkan Wakasatpol PP
Pejabat lain yang berhasil dikonfirmasi adalah Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.
Toni mengatakan pihaknya mengusulkan penutupan tempat Alexis. Alasannya, karena ada laporan media massa beberapa waktu lalu mengenai praktik prostitusi di tempat karaoke Alexis, atau 4Play.
"Laporan dari media massa ya dan laporannya valid, kan," ujar Toni.
Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut
Baca juga : Wakasatpol PP: Saya Tidak Membocorkan Surat Edaran Penutupan Alexis
Toni mengatakan, ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.
Penertiban batal, pejabat didisiplinkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penutupan 4Play Alexis batal dilaksanakan. Pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum berkoordinasi terkait kegiatan penutupan itu dengan pihak kepolisian.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan giat akan melakukan penutupan maka pelaksanaan ditunda," ujar Argo.
Baca juga : Anies: Belum Ada Perintah dari Saya Tutup Alexis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.