Menurut Dominikus, waktu yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif atas kebijakannya itu juga dianggap lebih dari cukup. Ia percaya Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan korektif terkait kebijakan tersebut.
Jika nantinya Pemprov DKI Jakarta tak juga menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, penyelidikan dan laporan itu sudah dikoordinasikan dengan polisi. Saat merilis LHAP Tanah Abang, Ombudsman Perwakilan Jakarta juga mengundang pihak Polda Metro Jaya. Menurut Dominikus, hal ini dilakukan sebagai wujud koordinasi.
"Itu konteksnya kami koordinasi. Karena, sebenarnya ada kewenangan kepolisian juga dalam penataan Tanah Abang," kata dia.
Ia mengizinkan polisi menggunakan LHAP Tanah Abang sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan unsur pidana dalam kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.