JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir November tahun lalu masyarakat dihebohkan dengan video yang beredar di berbagai media sosial yang menampilkan mobil pedangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, berada di busway atau jalur transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, mobil Dewi yang masih berada di jalur transjakarta dikelilingi massa. Massa terlihat emosi terhadap Dewi karena perbuatannya menyalahi aturan.
Karena ramai diperbincangkan dan pihak Dewi disebut melakukan tindakan tak menyenangkan kepada petugas transjakarta, ia melakukan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @dewiperssikreal.
Dewi mengatakan, saat itu ia meminta bantuan pengawalan karena asistennya sedang sesak napas dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Dewi menyebut, saat itu petugas transjakarta bersikap arogan. Ia menyesalkan banyak warga setempat dan pengendara sepeda motor menghakimi secara sepihak tanpa mau mendengarkan penjelasannya terlebih dahulu.
Baca juga: Polisi Akan Jadikan Dewi Perssik Duta Keselamatan Berlalu Lintas
Namun, klarifikasi Dewi berbeda dengan laporan yang disampaikan petugas transjakarta yang kemudian diketahui bernama Harry Maulana.
Melalui Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo, Harry mengaku mendapatkan perkataan kasar dari pengendara mobil merek Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang tak lain adalah suami Dewi.
"Tiba-tiba satu kendaraan mobil pribadi melaju masuk jalur dan langsung berhenti di depan petugas patroli seolah-olah mau menabrak. Pengendara mobil tersebut langsung membuka kaca samping dan berkata, 'Woy buka gue mau lewat',".
Mendengar perkataan yang kurang pantas, personel patroli tidak menghiraukan, kemudian pengendara tersebut kembali mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Baca juga: Dewi Perssik: Kalau Saya Enggak Turun, Angga Sudah Dikeroyok
Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada 4 Desember 2017 Angga Wijaya balik melaporkan Harry atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berakhir damai
Lama tak terdengar kelanjutan kasuanya, ternyata polisi telah menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ancaman dengan kekerasan yang melibatkan keduanya.
"Sudah selesai (kasus antara kedua pihak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Baca juga: Petugas Transjakarta dan Dewi Perssik Berdamai, Kasus Keduanya Dihentikan
Ia mengatakan, sekitar seminggu yang lalu pihak Dewi Perssik dan petugas transjakarta telah menempuh jalan damai.
Menurut Argo, baik pihak Dewi maupun Harry telah sama-sama mencabut laporannya.
"Sudah selesai. Sudah damai. Saling memaafkan, dua-duanya cabut laporan," lanjutnya.