Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di Jalan Tetap Dilarang meski Tak Ada Rambu, Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 09/04/2018, 19:22 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan kendaraan tetap dilarang parkir di jalan meski tidak ada rambut P dicoret.

Dia mengatakan, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kan, sudah jelas, nih, parkir tidak boleh menggunakan ruang milik jalan, baik bahu jalan dan badan jalan," ujar Andri di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca juga: DPRD DKI Minta Dishub Jelaskan Mekanisme Derek kepada Ratna Sarumpaet

Ia mengatakan, ruas jalan yang tidak dipasang rambu P dicoret bukan berarti diperbolehkan parkir.

Kata Andri, pihaknya harus memasang banyak rambu jika setiap ruas jalan harus dilengkapi rambu.

"Kalau seumpama tidak ada rambu parkir, berarti boleh parkir. Berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? Kan, itu enggak ada parkirnya. Makanya ini UU yang mengatakan secara umum bahwa ruang milik jalan tidak boleh jadi tempat parkir," katanya. 

Baca juga: Selain Mobil Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Juga Derek Mobil Lain  

Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).Bidik layar Instagram @lambe_turah Aktivis Ratna Sarumpaet marah saat mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sebaliknya, kawasan yang harus diberi rambu adalah area yang diperbolehkan parkir. Sebab jumlahnya tidak akan sebanyak rambu larangan parkir.

Adapun, rambu parkir berbentuk huruf P berwarna biru. Andri mengatakan, ada kriteria kawasan yang diperbolehkan jadi tempat parkir.

Area yang dimaksud ada di luar ruang jalan atau disebut parkir off street.

Baca juga: Disomasi Ratna Sarumpaet, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan...

Meski demikian, ada juga ruang jalan yang bisa dijadikan tempat parkir. Syaratnya, jalan tersebut harus jalan kabupaten, desa atau kota, dan dilengkapi rambu P biru.

Kenapa harus ada rambu P dicoret?

Andri mengatakan, rambu larangan parkir tetap harus ada. 

Bisa saja ada suatu kawasan yang menjadi langganan tempat parkir padahal tidak diperbolehkan.

Akhirnya rambu larangan parkir dipasang untuk mempertegas aturan yang sudah tercantum dalam Undang-undang.

Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).
"Namun, bukan berarti semuanya mesti dipasang rambu larangan parkir," ujarnya. 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Sandiaga Tak Banyak Komentar soal Penderekan

Perdebatan mengenai hal ini berawal dari kendaraan aktivis Ratna Sarumpaet yang diderek dishub.

Ratna merasa keberatan mobilnya diderek karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Ratna pun menyomasi Dishub karena melakukan penderekan.

"Kami mengajukan klarifikasi dan somasi supaya kita belajar apa, sih, sebenarnya yang terjadi. Jadi, jangan tahu-tahu mengatakan semua, running text (di media) mengatakan, semua yang ada di jalan harus diderek. Bisa sehari 700.000 mobil diderek, dong," ujar Ratna saat jumpa pers di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Kompas TV Urusan penderekan mobil yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet pekan lalu berbuntut panjang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com