Anies mengatakan, pihaknya tengah memproses surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Sense Karaoke. Setelah surat itu rampung, Sense Karaoke akan segera ditutup.
Baca juga : BNN Sita Sabu hingga Ekstasi dari Sense Karaoke Mangga Dua
"Sebelum saya ke sini saya lihat suratnya (pencabutan TDUP) lagi diproses. Jadi pelanggarannya adalah sesuai dengan Pasal 54 atau 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018," kata Anies.
Sense Karaoke rupaya bukan satu-satunya unit bisnis Sense yang beroperasi di Mal Mangga Dua Square.
Sense juga mengoperasikan restoran dan ballroom di lantai 5 Mangga Dua Square, tepat satu lantai di bawah Sense Karaoke.
Pantauan Kompas.com, Sense Restaurant dan Ballroom beroperasi seperti biasa. Terlihat sejumlah petugas tengah menyiapkan perlengkapan untuk sebuah acara yang akan digelar di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.