TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan, minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua warga Ciputat, Tangerang Selatan, A Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34), salah satunya mengandung campuran sirup.
Sebelumnya, dua pria yang bekerja sebagai sekuriti di Jalan Musyawarah, Ciputat itu tewas diduga akibat menenggak miras oplosan.
Kapolres Tangerang Selatan Ferdy Iriawan mengatakan, selain mengandung sirup, miras yang ditenggak kedua korban mengandung bahan lain yang saat ini masih dalam penelitian di laboratorium.
"(Kandungannya) alkohol. Ada pemanis model sirup rasa-rasa," kata Ferdy, di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).
Baca juga : Dalam 10 Hari, Polres Tangsel Sita 6.000 Botol Miras Oplosan
Keduanya diduga tewas setelah menenggak miras oplosan hasil racikan sendiri. Kandungan miras oplosan yang diminum kedua korban disebut sudah di bawah standar.
Ferdy mengatakan, yang menyebabkan peminum meninggal dunia, akibat menggabungkan kandungan seperti penambahan minuman pemanis.
"Kalau memalsukan produksinya, ditambah oleh peminum sendiri dioplos, itu yang mematikan," ujar Ferdy.
Baca juga : Polisi Tangkap Penjual hingga Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Tangsel
Dari kasus tewasnya dua warga Ciputat itu, Polres Tangerang Selatan melakukan pengembangan penyelidikan, dan menemukan 5 orang tersangka.
Mereka adalah R (50) penjual minuman oplosan, I (35) distributor, L (35) pemilik pabrik, K (35) dan H (31), karyawan pabrik pengoplos.
Dari kejadian ini, kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Noomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.