Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi di Exotic. Mereka berusaha membuka pintu diskotek dengan menggedor rolling door, tetapi tak ada jawaban dari dalam.
Baca juga : Kisah Keberanian Srikandi Satpol PP Tutup Alexis, Sense, hingga Exotic...
Akhirnya, mereka menyiapkan stiker dan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang. Dua stiker penyegelan ditempel di pintu kaca dan di rolling door hitam.
Sementara itu, sebuah spanduk juga dipasang di atap pintu utama. Spanduk tersebut berisi tulisan, "Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Nama Usaha Exotic, Jenis Kegiatan Diskotek, Musik Hidup, Griya Pijat, dan Bar".
3. Proses tercepat
Bisa dibilang, proses penutupan Sense dan Exotic adalah yang tercepat. Ini semua berkat adalah Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Narkoba masuk dalam pelanggaran berat dalam pergub itu. Tempat hiburan yang melakukan pelanggaran berat akan langsung dicabut seluruh izin usahanya tanpa surat peringatan.
Baca juga : Peran Penting Srikandi Satpol PP dalam Penertiban di DKI
Pada Rabu (11/4/2018) hingga Kamis (12/4/2018) dini hari, Badan Narkotika Nasional menggerebek Sense Karaoke. Di sana, diamankan barang bukti narkoba dan juga pegawai yang diduga ada yang terlibat sebagai pengedar.
Hari itu juga, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati langsung mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).
Pada hari yang sama juga, Dinas PM PTSP mengeluarkan surat pencabutan izin usaha Sense. Lima hari kemudian, Sense Karaoke pun ditutup. Proses penutupan Sense Karaoke nyaris hanya satu pekan saja.
Sementara itu, penutupan Diskotek Exotic justru lebih lama. Mulanya adalah ditemukannya jenazah yang diduga meninggal karena overdosis pada 2 April.
Baca juga : Pegawai Diskotek Exotic: Teman-teman Saya Nangis Semua, Sekarang Pengangguran...
Pemprov DKI lantas membuat penyelidikan untuk mencari tahu dugaan peredaran narkoba di tempat itu. Butuh waktu hampir 10 hari untuk mencari buktinya. Sampai akhirnya Dinas Pariwisata juga mengirim surat rekomendasi pencabutan izin usaha.
Meski demikian, proses penutupan dua tempat hiburan itu adalah yang tercepat di zaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tempat hiburan sebelumnya, yaitu Alexis, membutuhkan waktu lebih dari sebulan.
Laporan tentang adanya prostitusi di sana kembali mencuat pada Januari 2018. Namun, penutupan baru dilakukan pada Maret setelah pergub baru terbit.
4. Dua tempat dalam sehari
Hal menarik lain, Sense dan Exotic merupakan tempat hiburan yang ditutup secara bersamaan. Dua tempat hiburan ditutup dalam waktu satu hari.