JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2018), sudah bertemu dengan Forum Untukmu Indonesia (FUI), selaku panitia acara bagi-bagi sembako di Monas.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, panitia acara yang berlangsung pada Sabtu (28/4/2018) kemarin tersebut, telah melakukan lima pelanggaran.
Berikut lima pelanggarannya:
1. Mencatut Pemprov DKI
Sandiaga mengatakan, dalam undangan yang disebar ke masyarakat, panitia telah mencatut nama dan logo Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI hanya memberikan izin acara.
Baca juga : Pemprov DKI Tak Tahu Massa Acara Bagi Sembako di Monas Sampai 100.000
"Panitia menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa izin. Jadi, saya ingin garisbawahi bahwa, ini bukan event Pemprov DKI," kata Sandiaga, di Balai Kota, Senin (30/4/2018).
2. Acara tidak sesuai izin
Panitia dinyatakan telah melanggar karena acara tak sesuai izin. Sandiaga menyebut, panitia awalnya izin meminjam Monas untuk kirab budaya.
Namun, ternyata ada acara bagi-bagi sembako. "Ini sudah tidak disetujui dari awal oleh kami dari Pemprov DKI," ujar Sandiaga.
3. Merusak Monas
Menurut Sandiaga, panitia juga tidak bisa menjaga kebersihan dan ketertiban. Sampah berceceran, dan banyak tanaman rusak di Monas.
Baca juga : Pemprov DKI: Panitia Untukmu Indonesia Tak Mengindahkan Peringatan Bagi-bagi Sembako di Monas
"Panitia tidak bertanggung jawab kepada kebersihan taman dan prasarana, serta kegiatan di sekeliling area Monas," ujar Sandiaga.
4. Massa tidak terkoordinasi baik
Pembagian sembako sempat dihentikan lantaran pengujung saling desak. Mereka kesulitan mendapat sembako, sebab masing-masing sembako dipisah dalam antrean berbeda.
"Terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik, dan tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Sandiaga.
5. Tidak tertib
Karena massa yang membludak, dan panitia tidak memadai, kegiatan bagi-bagi sembako pun tidak berlangsung tertib.
Baca juga : Ini Sumber 100.000 Sembako yang Dibagikan Panitia Untukmu Indonesia di Monas
Sandiaga bahkan menyebut, adanya korban tewas akibat acara ini.
"Fakta kejadiannya telah terjadi, dan kami sangat prihatin. Ada dua korban yang mesti kehilangan nyawanya yaitu, saudara kita Mahesha Junaedi dan satu lagi, adinda Rizki," kata Sandiaga.
Terhadap pelanggaran ini, Sandiaga menyebut, pihaknya akan menetapkan sanksi bagi panitia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.