JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi selidiki laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Zaini Ismail.
Prasetio dilaporkan Zaini karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 3,25 miliar.
"Benar (sudah ada laporan). Tentunya saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Penipuan
Meski demikian, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan pelaporan ini, termasuk rencana pemeriksaan pelapor maupun terlapor.
"Nanti kalau sudah ada (agenda pemeriksaan) akan dikabarkan," ujarnya.
Baca juga: Pembentukan Pansus BTS Tinggal Tunggu Persetujuan Ketua DPRD DKI
Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi Gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Diajak Bicara soal Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
Pihak Zaini mengaku sudah melayangkan dua kali somasi terhadap Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.