JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kewajiban imunisasi untuk anak yang akan masuk sekolah dasar. Kendati demikian, kewajiban yang diberlakukan sejak 2015 itu tak pernah memaksa hingga menyebabkan anak ditolak sekolah karena belum imunisasi.
"Enggak ada (yang ditolak). Jadi sebetulnya selama ini sudah dipraktekkan cuma enggak pakai surat seperti ini nih," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/5/2018).
Dulunya, Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Instruksi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Imunisasi Siswa Kelas Satu SDN.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Anies-Sandiaga Tetap Wajibkan Kartu Imunisasi Jadi Syarat Masuk SD
Dalam Instruksi tersebut, Dinas Pendidikan memerintahkan ke jajarannya untuk mensosialisasikan ke orangtua bahwa imunisasi menjadi persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kartu Imunisasi diminta dilampirkan saat lapor PPDB di sekolah masing-masing.
Namun instruksi ini ternyata tak memaksa orangtua hingga menolak anaknya bersekolah. Anies menyebut pencabutan surat edaran itu semata untuk menghindari multiinterpretasi di antara siswa didik dan orangtua.
Baca juga: Penjelasan Anies soal Kartu Imunisasi Anak yang Tak Jadi Syarat Masuk SD
DKI memastikan kebutuhan imunisasi tetap akan dipenuhi bagi siswa yang saat mendaftar belum diimunisasi.
"Ada 25 persen yang mengeluh. Tapi diterima karena langsung dibereskan ke Dinkes. Jadi selama ini sudah jalan, ini adanya surat ini memang menimbulkan kebingungan seakan-akan kita tidak mengharuskan ada imunisasi lagi. Padahal tetap harus," ujar Anies.