Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Tahanan Narkoba Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Kejahatannya...

Kompas.com - 24/05/2018, 14:52 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pria berkemeja tahanan Polda Metro Jaya berdiri berjajar di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018). Mereka mengenakan masker dan sarung tangan karet.

Di hadapan ketiganya terpajang meja besar untuk meletakkan 30.000 butir ekstasi dan 239 kilogram sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru dan jajarannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Jaidi, dan pengacara tersangka turut berdiri di depan para tersangka.

Siang ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti kasus pengedaran narkoba yang dilakukan tiga tersangka yang bernama Joni alias Marvin Tandiono, Andi alias Aket, dan Irawan alias Alun tersebut.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 22 Miliar Dibakar di Mesin Incinerator

Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Panjiyoga mengatakan sesuai prosedur, ketiga tersangka harus dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini.

"Jadi dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba harus disaksikan tersangka beserta kuasa hukumnya dan JPU," ujar Panji di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Siang itu sejumlah blender berjajar rapi di atas meja tersebut. Tersangka yang salah satu tangannya dikaitkan dengan tangan tersangka lainnya dengan borgol mulai memasukkan butir-butir ekstasi ke dalam blender tersebut.

Setelah itu, ekstasi yang telah berubah bentuk nenjadi cairan dimasukkan ke dalam sebuah kotak besi yang berisi cairan HCL (asam klorida).

Baca juga: Siap Edarkan 1,1 Kilogram Sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi

Tersangka lain kemudian mengaduk campuran HLC dan cairan ekstasi itu agar tercampur sempurna. Mereka melakukan pengadukan dengan spatula kayu berukuran sangat besar.

"HCL itu merupakan asam kuat. Jadi asam kuat nanti fungsinya menguapkan cairan narkotika tadi, maka terurailah Metamfetamina-nya. Makanya kalau kami tes nanti sudah negatif. Jadi kalau dites nanti sudah enggak ada kadungannya, sudah tidak bisa dipakai lagi," papar Panji.

Tak hanya ekstasi, serbuk sabu pun akan dilarutkan ke dalam cairan HCL agar kandungan narkotikanya menjadi netral.

Pantauan Kompas.com, sabu yang dilarutkan siang ini berbentuk kristal dan harus dihancurkan terlebih dahulu.

Baca juga: Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Para tersangka memecahkan kristal sabu dengan palu dan memasukkannya ke dalam kotak besi berisi HCL.

"Hayo jangan dijilat itu (sabu)," kelakar petugas saat melihat para tersangka memecahkan kristal sabu, Kamis.

Usai dilarutkan, limbah hasil pelarutan narkotika tersebut nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir yang terletak di sisi samping Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus narkoba ketiga tersangka

Saat itu polisi menembak mati seorang bandar narkoba asal Malaysia, Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono.

Onglay adalah pengendali jaringan yang beberapa waktu lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyelundupkan sabu dalam mesin cuci.

"Ada enam kali narkoba masuk, untuk yang terakhir, jalurnya lewat perusahaan pengimpor. Semua pengiriman ini dikamuflase, ada mesin cuci, kasur, cat, dan semua rata-rata bungkusnya sama," kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Para tersangka kasus narkoba memusnahkan barang bukti hasil kejahatannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Para tersangka kasus narkoba memusnahkan barang bukti hasil kejahatannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Dari penyelundupan terakhir, polisi menemukan 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan dalam 12 mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, pada 8 Februari 2018.

Baca juga: Marah Karena Tak Diberi Uang untuk Pesta Sabu, Anak Rusak Rumah Orangtua

Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi Onglay akan mendarat di Jakarta. Onglay akhirnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, Onglay diketahui sudah enam kali menyelundupkan narkoba dengan modus serupa, yakni pada 21 Oktober 2016 dengan importir PT LMAP Bandung yang kontainernya dikirim ke Bekasi.

Kemudian, pada 30 Januari 2017, menggunakan importir PT PPS Jakarta ke Bekasi. Pada 3 Maret 2017, kontainer juga dikirim ke Bekasi, tetapi menggunakan importir PT MGM Jakarta.

Kemudian, pada 28 November 2017 hingga 2 Januari 2018 kontainer dikirim ke Jalan Raya Jonggol KM 1, Bogor dengan importir PT JKA Jakarta dan PT UMS Jakarta.

Penyelundupan ke Bogor itu diungkap polisi dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram, uang tunai Rp 2,7 miliar, dan delapan buah mesin cuci.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kompas TV Sabu yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sejumlah kasus.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com