"Pakar itu bukan dalam artian teori. Tapi pakar dalam artian bisa menghadirkan praktek-praktek terbaik dari banyak tempat. Nah, itu yang mau ditunjukkan. Jadi nanti semuanya dilibatkan di situ," ujar dia.
Berpotensi serobot aturan
Namun rencana mendirikan bangunan dan melegalkan 21 kampung tersebut sebagai permukiman dinilai berpotensi melanggar aturan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI berpotensi tidak hanya melanggar aturannya sendiri, tetapi juga undang-undang yang lebih tinggi. Ia mencontohkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sempadan sungai dan membatasi bangunan berdiri di bantaran.
"Katakan trase (jalur hijau, biru), sampai kapanpun dia akan trase sungai nggak bisa mau diputihkan, dihijaukan, dicokelatkan, enggak bisa. Karena itu akan menabrak aturan di atasnya, undang-undang. Masa Pemda mau rubah undang-undang? Kan nggak bisa," kata Bestari.
Jika mengacu pada aturan tata ruang dan zonasi yang berlaku saat ini di https://tataruang.jakarta.go.id dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), Kampung Akuarium yang dulu digusur misalnya, masuk dalam zona pemerintah daerah yang diizinkan untuk bangunan pemerintah.
Begitu Pula dengan Kampung Sekretaris dan Kampung Guji Baru yang sebagian merupakan zona jalur hijau dan sebagian lagi zona terbuka biru.
Dalam Perda disebutkan, zonasi dibuat sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pelanggaran atasnya bisa dikenakan sanksi baik kepada pelanggarnya maupun pejabat yang mengeluarkan izin yang tak sesuai dengan RDTR.
Di akhir perda, kewajiban mengikuti zonasi itu kembali ditekankan di Pasal 670 ayat (2) huruf d. Ketentuan sebagai berikut: "Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini."
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditatanya itu melanggar zonasi. Untuk itu, perda yang telah berlaku 20 tahun, akan segera direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandi.
"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.