Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Dinilai Rawan Langgar Aturan

Kompas.com - 25/05/2018, 10:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

"Pakar itu bukan dalam artian teori. Tapi pakar dalam artian bisa menghadirkan praktek-praktek terbaik dari banyak tempat. Nah, itu yang mau ditunjukkan. Jadi nanti semuanya dilibatkan di situ," ujar dia.

Berpotensi serobot aturan

Namun rencana mendirikan bangunan dan melegalkan 21 kampung tersebut sebagai permukiman dinilai berpotensi melanggar aturan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI berpotensi tidak hanya melanggar aturannya sendiri, tetapi juga undang-undang yang lebih tinggi. Ia mencontohkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sempadan sungai dan membatasi bangunan berdiri di bantaran.

"Katakan trase (jalur hijau, biru), sampai kapanpun dia akan trase sungai nggak bisa mau diputihkan, dihijaukan, dicokelatkan, enggak bisa. Karena itu akan menabrak aturan di atasnya, undang-undang. Masa Pemda mau rubah undang-undang? Kan nggak bisa," kata Bestari.

Jika mengacu pada aturan tata ruang dan zonasi yang berlaku saat ini di https://tataruang.jakarta.go.id dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), Kampung Akuarium yang dulu digusur misalnya, masuk dalam zona pemerintah daerah yang diizinkan untuk bangunan pemerintah.

Begitu Pula dengan Kampung Sekretaris dan Kampung Guji Baru yang sebagian merupakan zona jalur hijau dan sebagian lagi zona terbuka biru.

Dalam Perda disebutkan, zonasi dibuat sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Pelanggaran atasnya bisa dikenakan sanksi baik kepada pelanggarnya maupun pejabat yang mengeluarkan izin yang tak sesuai dengan RDTR.

Di akhir perda, kewajiban mengikuti zonasi itu kembali ditekankan di Pasal 670 ayat (2) huruf d. Ketentuan sebagai berikut: "Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini."

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditatanya itu melanggar zonasi. Untuk itu, perda yang telah berlaku 20 tahun, akan segera direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandi.

"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com