Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Sandi Akan Tata Kampung Kumuh, DPRD Sebut Pembahasannya Akan Lama

Kompas.com - 25/05/2018, 23:46 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan revisi Perda Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan bakal merevisi perda itu untuk menata 21 kampung kumuh.

"Wah lama itu pembahasannya, lama. Kami harus panggil kementerian segala macam ikut membahas itu," kata Bestari kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Anies Sebut Penataan Kampung Kumuh Tidak Bisa Disamakan

Bestari mengatakan, keinginan Anies melegalkan permukiman yang berdiri di atas zonasi yang tidak seharusnya, kemungkinan besar akan ditentang DPRD.

Menurut Bestari, Pemprov DKI tidak bisa asal mengubah zonasi karena sudah diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Pemprov DKI juga tidak bisa mengganti zona hijau dan biru untuk permukiman. 

Baca juga: Bestari: Pak Anies, Kan, Bukan Mau Jadi Gubernur Selamanya di DKI...

"Kalau kami nanti lihatnya begini, lahan itu nanti harus digantikan kalau itu dihijaukan. Tapi peraturan, katakan trase, sampai kapan pun dia akan trase, sungai enggak bisa diputihkan atau dihijaukan, karena itu akan menabrak aturan di atasnya, Undang-undang, masa pemda mau ubah UU, kan, enggak bisa," ujar Bestari.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membenarkan bahwa permukiman yang akan ditata itu melanggar zonasi.

Oleh karena itu, perda yang telah berlaku 20 tahun akan direvisi untuk meloloskan rencana penataan kampung sesuai rencana Anies-Sandiaga. 

Baca juga: Rencana Anies Tata Kampung Kumuh Dinilai Rawan Langgar Aturan

"Betul (bertentangan dengan zonasi). Oleh karena itu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)-nya kan besok tahun 2019 akan di-review ulang untuk direvisi," kata Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, pembangunan kemungkinan baru dilaksanakan setelah perda itu direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com