Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Persidangan?

Kompas.com - 28/05/2018, 18:38 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (28/5/2018) ini, kasus RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang kemudian viral masih terus bergulir.

Polisi tengah melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang merupakan teman RJ.

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), RJ dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Lalu, mungkinkah dalam kasus RJ diterapkan mekanisme diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan pidana?

Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjawab lugas soal kemungkinan penerapan diversi dalam kasus RJ.

"Semua kami sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ketentuan mengenai diversi diketahui diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara, dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Mengacu UU tersebut, RJ memiliki peluang menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan karena ancaman penjara dari pasal yang disangkakan kepadanya tak melampaui 7 tahun. Perbuatan RJ juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Argo menyampaikan, pihaknya tetap mengirimkan berkas perkara RJ kepada kejaksaan setelah gelar perkara usai. Artinya, ada peluang pula kasus ini disidangkan.

"Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kita kirim ke kejaksaan," sebut Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

"Berkas (perkara) tetap kami ajukan (ke kejaksaan)," ujar Argo lagi.

Argo menambahkan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus remaja penghina Presiden. Sehingga ia belum dapat menyapaian kepastian penyelesaian kasus ini.

"Kami masih melakukan proses penyidikan. Kami informasikan perkembangannya," sebut Argo.

Diversi pada kasus anak

Halaman:


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com