BEKASI, KOMPAS.com - AF (33), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan aksinya hingga 34 kali dalam satu tahun di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"(Beraksi) 34 kali, Pak, selama satu tahun terakhir," ucap AF kepada Kompas.com, di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (29/6/2018).
AF mengaku menjual hasil curiannya ke daerah Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditembak Polisi
Ia menjual tiap motor curian seharga Rp 2 juta. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Ya, buat kebutuhan rumah, Pak," katanya.
AF yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu dibekuk polisi saat mencuri sepeda motor milik Dwi (42).
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata di Jakarta Timur
Polisi melepaskan tembakan ke kaki AF karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di rumah kontrakannya, di Kampung Cerewet, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Polisi hingga kini masih memburu R, rekan AF yang ikut melakukan pencurian.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.