Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kesulitan Penuhi Target Pembebasan Lahan Makam Tiap Tahun

Kompas.com - 10/07/2018, 11:28 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki pekerjaan rumah (PR) membebaskan 183,24 hektar lahan untuk pemakaman.

Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra mengatakan, Dinas Kehutanan memiliki target pembebasan lahan 10 hektar setiap tahunnya.

Namun, target itu tak mudah dicapai.

"Setiap tahunnya, kami memiliki target untuk lahan pemakaman itu 10 hektar untuk kami beli, tapi memang dalam pelaksanaannya ya tergantung lahan itu, surat-suratnya seperti apa," ujar Ricky, kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ricky mengatakan, Dinas Kehutanan harus memastikan lahan yang akan dibebaskan bukanlah lahan sengketa.

Ricky menyebut, biasanya ada saja ahli waris yang tidak setuju untuk menjual lahan milik keluarganya itu.

Dinas Kehutanan tidak berani membeli lahan apabila salah satu ahli waris tidak bersedia melepas lahan tersebut. Sebab, lahan itu berpotensi menjadi lahan sengketa di kemudian hari.

"(Pembebasan lahan) lama, kami kan harus lebih jeli untuk membeli. Jangan tiba-tiba kami sudah beli, ternyata sengketa, pusing deh. Makanya dari kami lebih berhati-hati," kata Ricky.

Contoh kasus sulitnya pembebasan lahan terjadi di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

Kepala TPU Jeruk Purut GH Achyanto menyampaikan, ada lahan seluas lebih kurang 2.400 meter persegi yang belum dibebaskan, di tengah-tengah lahan yang sudah dibebaskan.

Yanto mengakui, Pemprov DKI belum berhasil membebaskan lahan itu meski telah berupaya selama bertahun-tahun. Alasannya, ahli waris lahan tersebut masih berselisih.

"Di sini (tengah-tengah) masih ada sengketa, punya warga, tapi ada di antara lahan kami. Pemprov maunya ini dibebasin. Cuma untuk bebasin ini, sudah bertahun-tahun ahli warisnya ini masih ribut, belum ada kesepakatan," tutur Yanto.

Lahan yang sudah dibebaskan untuk area pemakaman di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, ditumbuhi tumbuhan liar, Kamis (29/3/2018). Dinas Kehutanan DKI Jakarta belum melakukan pematangan lahan karena ada lahan di tengahnya yang belum dibebaskan.KOMPAS.com/NURSITA SARI Lahan yang sudah dibebaskan untuk area pemakaman di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, ditumbuhi tumbuhan liar, Kamis (29/3/2018). Dinas Kehutanan DKI Jakarta belum melakukan pematangan lahan karena ada lahan di tengahnya yang belum dibebaskan.

Pemprov DKI berharap, warga mau membebaskan lahannya untuk lahan makam, apalagi jika tanah mereka masuk ke dalam zona makam berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Warga tidak bisa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di atas lahan yang masuk ke dalam zona makam.

Pematangan lahan

Halaman:


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com